Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) meminta PT Astra Daihatsu Motor (ADM) untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan skandal uji keselamatan kendaraan merek Daihatsu. Permintaan klarifikasi ini muncul menyusul maraknya pemberitaan terkait hal tersebut.
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menekankan pentingnya perhatian terhadap kendaraan bermotor yang diproduksi dan dipasarkan di Indonesia agar aman digunakan oleh konsumen. Kemendag berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan akan terus melakukan pembinaan kepada pelaku usaha tentang keamanan dan keselamatan produk yang diperdagangkan.
Sementara itu, PT ADM melalui Executive Officer, Corporate Function Directorate, Johan, menegaskan bahwa semua kendaraan Daihatsu yang diproduksi, didistribusikan, dan dipasarkan di Indonesia tidak memiliki masalah kualitas dan keselamatan serta memenuhi regulasi yang berlaku. Produk Daihatsu di Indonesia telah memenuhi syarat teknis keselamatan dan keamanan sesuai dengan standar ketentuan di Indonesia.
Pihak perusahaan juga menjelaskan bahwa produk yang diisukan terkait skandal uji keselamatan tersebut tidak diperdagangkan di Indonesia. Johan menyampaikan bahwa pengiriman produk Daihatsu di Indonesia sudah berjalan normal, dan mereka telah kembali melakukan pengiriman ke lebih dari 60 negara tujuan ekspor yang telah memberikan konfirmasi. Produk Daihatsu di Indonesia tidak terkait dengan peristiwa yang terjadi di Jepang, dan mereka menegaskan bahwa produk Daihatsu di Indonesia sudah melalui pengujian oleh pihak terkait untuk memastikan keselamatan kendaraan.
Namun, Moga Simatupang menegaskan bahwa sembari menunggu hasil uji pencuplikan (sampling) yang akan dilakukan Kementerian Perhubungan, konsumen diharapkan tetap tenang dan menggunakan kendaraannya seperti biasa. Kementerian Perdagangan dan pemangku kepentingan lainnya akan terus berupaya menegakkan perlindungan konsumen.
Skandal uji keselamatan kendaraan merupakan isu serius yang memerlukan perhatian dan tindakan cepat dari pihak terkait untuk memastikan keselamatan konsumen. Kementerian Perdagangan, bersama dengan Kementerian Perhubungan, akan terus mengawasi dan menindaklanjuti perkembangan situasi ini guna melindungi hak dan keselamatan konsumen di Indonesia.