Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Penipuan di Kawasan IAIN Kediri

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Penipuan di Kawasan IAIN Kediri

Residivis kasus pencurian dan penipuan di kawasan kampus IAIN Kediri, Widada Asmara (47), warga Kabupaten Nganjuk, berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Kediri Kota. Tersangka kini ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pencurian terhadap mahasiswi IAIN Kediri di salah satu tempat fotokopi di Jalan Sunan Ampel Kota Kediri pada Senin (11/12/2023).

Dua mahasiswi, Rekyan Palupi (22) dan Risalatul Mursyidah (20), melaporkan kehilangan laptop di tempat fotokopi, dan setelah menerima laporan, polisi melakukan patroli dan penyelidikan. Dengan bantuan rekaman CCTV dan video korban, polisi melakukan pengintaian di sekitar kampus IAIN Kediri.

Pada tanggal 13 Desember 2023, setelah dua hari melakukan pencurian, polisi berhasil menangkap Widada. Saat penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri dan terjadi aksi kejar-kejaran sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Nova Indra Pratama, menjelaskan bahwa hasil pencurian ini dilakukan oleh tersangka untuk menghabiskan waktu di tempat hiburan malam. Tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Namun, perlu dicatat bahwa kasus di kawasan IAIN Kediri ini sebelumnya melibatkan tersangka yang merupakan residivis kasus penipuan terhadap mahasiswi. Polisi mengungkap bahwa Widada Asmara pernah ditangkap dalam kasus serupa sebelumnya. Kejahatan sebelumnya melibatkan penipuan terhadap mahasiswi, dan kini ia terlibat dalam pencurian terhadap laptop dan ponsel mahasiswi.

Kasus tersebut menggambarkan bahwa tersangka memiliki kecenderungan untuk terlibat dalam tindakan kriminal yang merugikan masyarakat. Tindakan kepolisian dalam menangkap dan menetapkan tersangka sebagai pelaku kembali menunjukkan pentingnya penegakan hukum untuk melindungi korban dan mencegah kejahatan berulang.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال