Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, memberikan ultimatum selama 1 x 24 jam kepada tiga oknum anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Kota Malang pada Kamis (18/1/2024). Tiga mahasiswa tersebut adalah Nurkhan Faiz AM (Korda BEM Nus Jatim), Abi Naga (Koordinator BEM Malang Raya), dan Mahmud (BEM Malang Raya).
Ultimatum tersebut berkaitan dengan dua aksi yang dilakukan oleh ketiga mahasiswa tersebut di depan Mapolresta Malang Kota pada Jumat tanggal 12 dan Selasa tanggal 16 Januari 2024. Kapolresta meminta klarifikasi terkait informasi yang dinilai menyesatkan yang diberikan oleh para mahasiswa tersebut. Mereka menyebutkan bahwa polisi melakukan kriminalisasi dalam kasus perkelahian mahasiswa UB di Kafe Loteng.
Kapolresta menginginkan ketiga mahasiswa untuk mengklarifikasi fakta peristiwa sebenarnya dan meluruskan informasi yang dinilai tidak benar tersebut. Jika klarifikasi tidak dilakukan dalam waktu 1 x 24 jam, Kapolresta mengancam akan menempuh jalur hukum terhadap ketiganya.
Selain itu, Kapolresta juga menuntut agar ketiga mahasiswa meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang atas kegaduhan yang telah terjadi. Mereka juga diminta untuk meminta maaf kepada Organisasi Kemahasiswaan yang dibawa atau diatasnamakan dalam aksi tersebut.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di depan Polresta Malang Kota, menuding adanya kriminalisasi atas kasus penganiayaan mahasiswa di Kafe Loteng pada September 2023. Kasus tersebut melibatkan tiga orang, termasuk mahasiswa yang menjadi korban penganiayaan. Meskipun awalnya tiga pihak sepakat damai, namun kemudian pihak korban melaporkan dua tersangka atas kasus tersebut.