Warga Datangi Pemkab Jember Buntut Pengurusan Duplikat Tanah AJB

Subolo, seorang warga Desa Tamansari, Kecamatan Wuluhan, tak kenal lelah dalam mengejar keadilan terkait pengurusan duplikat tanah Akte Jual Beli (AJB)-nya. Pada hari Kamis, tanggal 4 Januari 2024, Subolo memutuskan untuk mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten Jember guna memperjuangkan haknya.

Subolo secara khusus mendatangi Bagian Tata Pemerintahan di Pemkab Jember untuk meminta duplikat tanah AJB yang menjadi miliknya. Proses ini bermula dari petunjuk Ibnu, yang memberitahu Subolo untuk mencari nomor AJB melalui Dinas Pendapatan (Dispenda).

Dalam pernyataannya, Subolo mengungkapkan bahwa upayanya mencari duplikat tanah AJB melalui kecamatan telah menghadapi kendala. Pihak kecamatan, katanya, tampak enggan memberikan pelayanan yang memadai kepada masyarakat. Proses pengurusan duplikat tanah AJB yang telah berlangsung selama 4 bulan ini belum menemui titik terang. Subolo dengan lantang menyuarakan kebingungannya, "Terus seperti saya rakyat biasa harus melaporkan ke siapa?"

Lebih lanjut, Subolo merinci bahwa Kepala Desa Tamansari juga tidak memberikan solusi yang memadai. Bahkan, ia menggambarkan bahwa pertemuan dengan kepala desa tersebut hanya menghasilkan kebingungan semata, tanpa ada ruang bagi penyelesaian yang jelas. Surat resmi yang dia ajukan untuk pengurusan duplikat tanah AJB hingga kini belum mendapat balasan dari Desa, Kecamatan, maupun Pemerintah Kabupaten Jember.

"Saya berharap duplikat tanah AJB dikembalikan," ucap Subolo dengan harapannya yang tulus.

Di sisi lain, Ibnu Sahid, Staf Tata Pemerintahan di Pemkab Jember, turut melibatkan diri dalam mencari solusi. Namun, hasil penelusurannya ke desa dan kecamatan tidak membuahkan hasil yang diinginkan. Ia menjelaskan bahwa dalam mengajukan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) melalui desa dan kecamatan, seharusnya ada copy arsip Dispenda. Namun, Ibnu Sahid tidak menemukan register AJB terkait kasus Subolo.

Ditanya mengenai langkah mencari duplikat AJB milik Subolo, Ibnu Sahid menyatakan, "Kepentingan apa saya ke Dispenda, pempertanyakan duplikat AJB."

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Kabupaten Jember, Hadi Sasmito, belum memberikan tanggapan yang jelas terkait pertanyaan wartawan. Pesan singkat melalui Whatsapp hanya menunjukkan centang satu.

Dari data yang berhasil dihimpun oleh Subolo, tidak terdapat tunggakan pajak, dan surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dikeluarkan pada tanggal 01 Mei 2023 dengan nomor 0705402, objek pajak 35.09.040.006.000-4612.7, yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pendapatan Kabupaten Jember.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال