Erapublik.com - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan memang dapat dialami siapa saja termasuk yang di alami Didy Hermawan, seorang pengusaha properti dari Jakarta Timur. Mas Didy sudah mengalami penipuan selama 9 tahun oleh seorang perempuan bernama NURLAILA
Kisah mas Didy ini berawal dari hubungan asmara keduanya yang tidak kunjung berakhir di pelaminan selama 9 tahun dan selama rentang waktu itulah mas Didy mengalami kerugian materi yang tidak sedikit. Tanpa alasan yang jelas mas Didy ditinggalkan oleh Nurlaila dan menikah dengan laki laki lain.
Untuk itulah melalui kuasa hukumnya STIFAN HERIYANTO, S.E., S.H., M.H pihak Didy Hermawan melayangkan somasi Pertama/Peringatan Hukum Pertama terkait dengan adanya Dugaan Tindakan Melawan Hukum sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
Dari somasi ini pihak Didy Hermawan menuntut untuk Pengembalikan 1 (satu) unit kendaraan Roda Empat (mobil ) miliknya dan sejumlah Uang yang telah di Transfer pada Nurlaila Batas waktu somasi pertama ini adalah 3×24 jam atau tiga hari.
Apabila dalam waktu tiga hari ini, somasi tersebut tidak ditanggapi maka akan dilayangkan somasi kedua serta akan ditempuh langkah hukum yang tegas yaitu melaporkan yang bersangkutan kepada pihak yang berwajib. Pihak Didy Hermawan berharap dengan adanya somasi ini akan memberikan efek jera dan akan mendapatkan apa yang menjadi haknya seperti yang ada dalam tuntutan somasi pertama ini.
Menurut Stifan Heriyanto dari Kantor Hukum Ksatria, kejadian yang menimpa mas Didy ini amat sangat merugikan kliennya karena pihak perempuan tersebut di duga sudah menipu dan merugikan materil dan Immateriil maka apa yang ditabur harus dituai.
Menurut mas didy rasa sakit hatinya akan sedikit terobati bila orang tersebut merasakan dinginnya lantai dibalik jeruji besi.