Erapublik.com - Ketua Penggiat Antikorupsi Sumatera Utara, Syamsul Gultom, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait lolosnya 146 pelamar yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dalam seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tahun 2024.
Desakan ini disampaikan Syamsul kepada wartawan di Medan, Selasa (1/10), menanggapi temuan tersebut sesuai dengan surat No. 800.1.2.2/557/2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Pengadaan CPNS Pemprov Sumut Tahun 2024 yang diunggah pada 28 September di laman resmi sumutprov.go.id.
Syamsul, yang merupakan mantan Sekretaris LSM di Sumut, menegaskan bahwa proses lolosnya para pelamar tersebut harus diungkap secara transparan dan tidak boleh ditutupi. “Dari ribuan peserta yang mendaftar, ada hal yang patut disorot, terutama laporan dari peserta TMS yang dinyatakan MS, padahal pemberkasannya sama dan tidak ada kesalahan," ungkapnya.
Syamsul menduga adanya praktik KKN di balik perubahan status para pelamar. "Bisa saja ada pengaruh, kedekatan, atau rekomendasi dari pihak tertentu yang menyebabkan 146 pelamar TMS menjadi MS, sementara peserta lainnya tidak bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu ujian," tambahnya.
Syamsul juga menekankan bahwa seluruh proses seleksi harus dijalankan secara terbuka agar masyarakat dan para pelamar mengetahui bahwa seleksi CPNS tersebut bebas dari praktik KKN.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Arief S. Trinugroho, menjelaskan bahwa pelamar yang dinyatakan TMS telah mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama tiga hari, yakni dari tanggal 20 hingga 22 September 2024, melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Panitia Seleksi kemudian melakukan verifikasi ulang terhadap sanggahan tersebut, dan hasilnya 146 pelamar TMS dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan metode Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekda juga menambahkan bahwa peserta seleksi yang terbukti memiliki kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan lainnya, meskipun awalnya dinyatakan lolos, dapat dibatalkan kelulusannya berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dari BKN.