Erapublik.com - Indonesia berhasil menempati urutan ketiga dalam tingkat kebebasan tertinggi di ASEAN menurut laporan Freedom House 2024, yang mengukur kebebasan di 195 negara. Dengan skor 57 dari 100 dalam kategori separuh bebas, Indonesia menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam hal hak politik dan kebebasan sipil. Skor ini terdiri dari 29 poin untuk hak politik dan 28 poin untuk kebebasan sipil.
Menariknya, Timor Leste meraih posisi pertama dengan skor 72 poin dan dikategorikan sebagai negara yang bebas. Ini menjadikannya negara dengan tingkat kebebasan tertinggi di kawasan ASEAN, dengan skor hak politik sebesar 33 poin dan kebebasan sipil sebesar 39 poin.
Freedom House menghitung Freedom Index berdasarkan dua indikator utama: hak politik dan kebebasan sipil. Hak politik meliputi proses pemilu, partisipasi politik, dan fungsi pemerintahan, sementara kebebasan sipil mencakup kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, hak berorganisasi, penegakan hukum, serta hak-hak individu.
Dengan skor ini, Indonesia menunjukkan adanya ruang untuk perbaikan, khususnya dalam memperkuat hak-hak politik dan kebebasan sipil, agar dapat mendekati kategori negara yang bebas sepenuhnya. Kendati demikian, pencapaian ini tetap menunjukkan bahwa Indonesia, bersama negara-negara lain di ASEAN, terus berupaya meningkatkan kebebasan warganya.
Tantangan ke depan bagi Indonesia termasuk memperkuat penegakan hukum, memperluas kebebasan berekspresi, dan mendorong partisipasi politik yang lebih inklusif di semua lapisan masyarakat.