Erapublik.com - Agus Tarigan seorang mantan Polisi di Polres Deli Serdang melaporkan seorang mantan hakim Tipikor ke Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan LP/B/1085/VIII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Hal ini dia sampaikan ke pada awak media pada Sabtu (19/10/2024).
Lebih lanjut Agus Tarigan menerangkan bahwa saudara PN menawarkan jasa kepadanya untuk pengurusan perkaranya di pengadilan dan dia meminta uang sebesar 250 Juta Rupiah dengan janji menjamin perkara tersebut pasti menang namun faktanya perkara tersebut kalah dipengadilan Negeri.
Ketika Agus Tarigan mempertanyakannya kepada oknum pengacara tersebut si oknum pengacara tersebut memberi jawaban yang berbelit belit dan akhirnya dia berjanji akan mengembalikan uang yang diterimanya kepada Agus Tarigan namun setelah ditunggu tunggu hal pengembalian tersebut tidak dilakukan oleh sipengacara.
Karena sudah bosan menunggu janji dari pengacara tersebut yang selalu beralasan akhirnya agus tarigan membuat laporan di polda sumatera utara pada tanggal 10 agustus 2024.
Ketika awak media bertanya kepada Agus Tarigan kenapa dia percaya dengan oknum pengacara tersebut untuk menguruskan perkaranya Agus Tarigan menjawab Pertama karena dia seorang orangtua sudah berumur lebih kurang 71 tahun dan sioknum juga pernah mengaku katanya seorang hakim ad hoc Tipikor dan juga katanya hakim dipengadilan agama dan dia juga mengaku katanya mempunyai seorang anak yang juga berprofesi sebagai seorang Hakim di pengadilan negeri Jambi. Jadi tidak mungkinlah dia seorang dari keluarga yang baik baik mau menipu saya oleh karena itu saya percaya saja dengan omongannya.
Pada kesempatan itu juga Agus tarigan juga berharap agar polda sumatera utara segera menangkap oknum tersebut dengan harapan oknum oknum pengacara yang nakal tidak bergentayangan lagi dan merusak hukum diIndonesia ini yang menyusahkan masyarakat kecil.