Penanganan Kasus Korupsi P3K Madina Diduga Lamban, Mahasiswa Desak Kejelasan Hukum

Penanganan Kasus Korupsi P3K Madina Diduga Lamban, Mahasiswa Desak Kejelasan Hukum

Erapublik.com - Ketua Ikatan Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan Medan (Imatabagsel Medan), Peranton Rambe, menyatakan bahwa kasus korupsi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Mandailing Natal (Madina) yang bergulir sejak 2023 hingga kini, terkesan lamban dan tertutup. Ia menyoroti penanganan kasus ini oleh Polda Sumatera Utara yang belum juga menunjukkan perkembangan signifikan, terutama terkait tersangka oknum Ketua DPRD Madina yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Madina. Hal ini, menurut Peranton, memicu kecurigaan masyarakat terhadap integritas penegakan hukum di Sumatera Utara.

Alumni Fakultas Syariah UIN Sumut ini menjelaskan, ada kejanggalan dalam penetapan tersangka Ketua DPRD Madina tersebut. Meski ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Maret 2024, publik baru mengetahui informasi tersebut pada 15 Juni 2024. Imatabagsel pun mendukung surat terbuka yang dilayangkan masyarakat Madina kepada Kapolri melalui Itwasum Mabes Polri, guna memeriksa kinerja penyidik Polda Sumatera Utara dalam menangani kasus pengangkatan P3K di Kabupaten Mandailing Natal.

Di tempat terpisah, Sekretaris Umum Imatabagsel, Canra Pulungan, turut mendesak Kejaksaan Agung RI, khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), untuk lebih proaktif dalam memeriksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Canra mencurigai adanya permainan di kejaksaan terkait pengajuan P21 yang berulang kali dikembalikan ke Polda Sumut (P19) untuk melengkapi bukti-bukti.

Ia menegaskan, mahasiswa siap menggelar aksi unjuk rasa di Markas Polda Sumatera Utara dan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam waktu dekat, jika tidak ada perkembangan berarti dalam penyelesaian kasus korupsi yang melibatkan Erwin Efendi Lubis, Ketua Partai Gerindra Madina.

Demikian ungkapan dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), sebagai bentuk desakan terhadap kepastian hukum di Sumatera Utara.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال