Erapublik.com - Berdasarkan Surat Keputusan tanggal 18 Oktober 2024, Pj. Bupati Tapanuli Tengah Dr. Sugeng Riyanta, SH,MH, telah memberhentikan sementara 6 orang ASN Guru yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri. Enam Kepala Sekolah tersebut yaitu Kasek SMP N 1 Tukka, SMP N 1 Badiri, SMP N 1, SMP N 2, SMP N 3 dan SMP N 4 Sibabangun.
Para ASN tersebut, diberhentikan sementara dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Disiplin ASN, yaitu melakukan mobilisasi dan penggalangan dana sebesar Rp. 1 Milyar dari para Kepala Sekolah untuk kepentingan mendukung salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng.
Selanjutnya 6 orang Kepsek Non Aktif ditarik ke Inspektorat guna memudahkan pemeriksaan.
Apabila dari hasil pemeriksaan Inspektorat, diperoleh bukti permulaan cukup adanya praktik korupsi, terhadap 6 Kasek dimaksud akan diproses hukum dengan diserahkan kepada APH.