Erapublik.com - Tim Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis pil ekstasi di Kota Medan dengan menangkap seorang wanita muda berinisial PPM (19), warga Percut Seituan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya seorang wanita yang membawa narkoba. Setelah melakukan penyelidikan, personel Unit 3 Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sumut berhasil menangkap PPM saat keluar dari pintu Tol Helvetia di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan ratusan butir pil ekstasi berbagai jenis di dalam tas milik wanita muda tersebut," ungkap Hadi, Selasa (15/10).
Saat diinterogasi lebih lanjut, PPM mengakui bahwa ia diminta oleh seseorang berinisial P untuk mengantarkan dan mengedarkan pil ekstasi di Kota Medan. Saat ini, penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.
PPM bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.