Erapublik.com - Polda Sumatera Utara dan jajarannya terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam kurun waktu sepekan, dari 7 hingga 14 Oktober 2024, Polda Sumut berhasil mengungkap 85 kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan 105 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, 19 orang adalah pengguna narkoba, sementara 86 lainnya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba. Di antara para tersangka, terdapat seorang wanita muda yang turut ditangkap.
Barang bukti yang disita dari operasi tersebut meliputi 114,67 kilogram sabu, 20.008 butir pil ekstasi, 2 kilogram ganja, uang tunai sebesar Rp5,2 juta, serta barang bukti lainnya. Seluruh pelaku saat ini sudah ditahan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, menegaskan bahwa Polda Sumut dan jajaran akan terus memprioritaskan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.
"Peredaran narkoba adalah musuh bersama, dan menjadi prioritas utama Polda Sumut bersama polres jajaran untuk memberantasnya," ungkap Hadi Wahyudi, Senin (14/10/24).
Ia juga menambahkan bahwa peredaran narkoba menjadi salah satu faktor utama yang memicu berbagai tindak kejahatan di masyarakat. Oleh karena itu, Polda Sumut tidak akan ragu memberikan tindakan tegas kepada para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.