Erapublik.com - Presiden Joko Widodo resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di bawah naungan Polri melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024. Kortastipidkor ini dibentuk untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang di Indonesia. Korps ini memiliki tugas penting dalam membantu Kapolri, terutama dalam aspek pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi serta pencucian uang.
Kehadiran Kortastipidkor dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia, mengingat tantangan yang semakin kompleks. Presiden Jokowi berkomitmen bahwa dengan adanya korps ini, akan tercipta penanganan kasus korupsi yang lebih cepat, terkoordinasi, dan terukur.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa pembentukan Kortastipidkor bukan untuk mengurangi peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Justru, menurutnya, keberadaan korps baru ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Polri, KPK, dan Kejaksaan dalam menangani kasus-kasus korupsi besar. Kerja sama antarlembaga ini diharapkan dapat membuat pemberantasan korupsi di Indonesia lebih efektif dan efisien, terutama dalam hal koordinasi dan berbagi informasi.
Kortastipidkor akan dipimpin oleh seorang Kakortastipidkor, yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. Pimpinan ini akan mengoordinasikan seluruh kegiatan operasional korps dalam menjalankan tugasnya. Diharapkan, dengan adanya pemimpin khusus untuk korps ini, penanganan korupsi dapat dilakukan dengan lebih fokus, tanpa tumpang tindih tugas dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya.
Harapan Pemberantasan Korupsi yang Lebih Kuat
Pembentukan Kortastipidkor ini mencerminkan harapan pemerintah dalam memperkuat penanganan kasus korupsi di Indonesia. Dengan semakin kompleksnya pola tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dibutuhkan pendekatan yang lebih terstruktur dan koordinasi antar-lembaga yang lebih baik.
Ke depan, sinergi antara Polri, KPK, dan Kejaksaan melalui Kortastipidkor diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, serta menumbuhkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang lebih transparan dan adil.