Kata OJK Soal Mekanisme PP 47/2024 Tentang Hapus Utang UMKM di Bank

Kata OJK Soal Mekanisme Hapus Buku dan Tagih Utang UMKM di Bank


Erapulik.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merinci mekanisme penghapusan kredit bermasalah untuk segmen UMKM, dengan prioritas pada sektor petani dan nelayan. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menjelaskan bahwa langkah ini dimulai ketika kredit mengalami masalah hingga akhirnya menjadi kredit macet.

Dalam tahap ini, bank dapat melakukan hapus buku, atau penghapusan catatan kredit dalam pembukuan. Setelah periode tertentu, barulah hapus tagih—proses penghapusan kewajiban pembayaran kredit—dapat dipertimbangkan.

Dalam perbankan swasta, hapus tagih dapat dijalankan secara lebih fleksibel. Namun, bagi bank BUMN, tindakan ini harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Alasannya, penghapusan kredit yang tidak tertagih dikhawatirkan bisa berdampak pada potensi kerugian negara.

“Bank BUMN bisa melakukan hapus buku, tetapi mereka waspada terhadap hapus tagih karena berisiko dianggap merugikan negara,” ujar Mirza.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال