Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Membuat Gaduh

 


Pemerintah yang secara tiba-tiba memberlakukan peraturan baru tentang tata kelola penjualan elpiji  3 kilogram, yaitu awalnya pemerintah melarang pengecer  untuk menjual elpiji   3 kilogram kepada masyarakat  mulai 1 februari 2025, akhirnya memperbaiki aturan tersebut.

Dengan peraturan baru tersebut mengakibatkan masyarakat  miskin  sulit mendapatkan gas elpiji 3 kilogram.

Kondisi ini membuat masyarakat  harus rela antri lama dan jauh untuk memperoleh elpijii 3 kilogram langsung di pangkalan, lantaran susah mendapatkannya di pengecer.

Polemik tersebut  akhirnya dibahas oleh DPR  (Dewan Perwakilan Rakyat)  RI dalam rapat  kerja bersama Kementrian dan Lembaga terkait.

DPR Meminta Kebijakan Dicabut

Dalam rapat yang diikuti  langsung Mentri Energi  dan Sumber Daya Mineral  (ESDM) Bahil Lahadalia, DPR menyoroti   persoalan yang terjadi akibat kebijakan penjualan elpiji tersebut.

Anggota Komisi XII  DPR RI Zulfikar Hanomonangan , misalnya, meminta pemerintah mencabut kabijakan  soal pengecer yang tidak boleh lagi menjual elpiji 3 kilogram, mengatakan, kebijakan ini telah nyata membuat kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.

Dengan kebijakan tersebut membuat heboh sehingga ada saja masyarakat yang menjadi korban, dan meminta dalam rapat  pertemuan hari itu juga cabut segera, cabut, tarik dan sampaikan kepada Pertamina untuk menunda sementara  pemberian izin kepada pengecer itu,  Kata Zulfikar.

Janji Perbaiki

Usai mendengar pandangan  anggota DPR terkait  kegaduhan  gas elpiji 3 kilogram , Bahlil pun berjanjit memperbaiki  sistem tata kelola penjualan gas melon.

Dalam rapat bersama Komisi XII   DPR, dia menyatakan bahwa  pemerintah segera melakukan perbaikan atas tata  kelola penjualan elpiji tersebut.

Ketua partai Golkar ini menjelaskan, rakat akan fokus membahas teknis pengecer “gas melon” yang  dibah menjadi  sub pangkalan.

Kebijakan ini menurutnya supaya harga penjualan gas yang disubsidi pemerintah itu bisa dikontrol.

Bahlil menjelaskan nantinya pangkalan akan menjual gas kepada pengecer. Hal ini mengubah  kebijakan yang melarang pengecer  menjual gas kepada masyarakat .

Dengan demikian , masyarakat    tetap bisa membeli gas melon 3 kilogram langsung dai pengecer.  “Kalau pangkalan itu kan mendistribusikan ke pengecer , kalau pengecer kan langsung kepada konsumen, nah pengecer ini yang akan kita tingkatkan  menjadi sub pangkalan.

Antrian Panjang Dimana-mana

Akibat dari aturan ini, terjadi antrain panjang pemebelian elpiji  3 kilogram di sejumlah tempat. Di Pamulang, bahka nada warga yang meninggal karena lelah mengantri.

Yonih  (62tahun) warga Pamulang, Tangerang Selatan, meninggal dunia setelah mengantri membeli gas elpiji 3 kilogram pada senin  3/2/2025.

Sejumlah warga rela antri panjang demi mendapatkan elpiji 3 kilogram  di pangkalan resmi yang berada di Jalan Way Besar, Tanjung Duren Selatan.

Mayoritas warga membawa 1 tabung kosong, sementara beberapa lainnya membawa lebih dari dua tabung.

Namun, aturan pangkalan hanya men gizinkan pembelian satu tabung per orang.

Akibat antrian yang begitu panjang akibat warga membludak, maka arus lalu lintas di Jalan Way Besar tersendat karena pengendara harus berbagai jalan dengan warga yang mengantri.

Walau sudah mengantri panjang dan menunggu lama, tidak semua warga mendapatkan elpiji 3 kilogram tersebut, karena stok  gas di pangkalan tersebut habis.

Diharapkan pemerintah dapat mengevaluasi kembali kebijakan tersebut, dan dapat memberikan peraturan yang tidak akan memberatkan masyarakat miskin dan gaptek teknologi.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال