Pemerintah yang secara tiba-tiba memberlakukan peraturan
baru tentang tata kelola penjualan elpiji
3 kilogram, yaitu awalnya pemerintah melarang pengecer untuk menjual elpiji 3 kilogram kepada masyarakat mulai 1 februari 2025, akhirnya memperbaiki aturan
tersebut.
Dengan peraturan baru tersebut mengakibatkan masyarakat miskin
sulit mendapatkan gas elpiji 3 kilogram.
Kondisi ini membuat masyarakat harus rela antri lama dan jauh untuk
memperoleh elpijii 3 kilogram langsung di pangkalan, lantaran susah
mendapatkannya di pengecer.
Polemik tersebut
akhirnya dibahas oleh DPR (Dewan
Perwakilan Rakyat) RI dalam rapat kerja bersama Kementrian dan Lembaga terkait.
DPR Meminta Kebijakan Dicabut
Dalam rapat yang diikuti
langsung Mentri Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM) Bahil Lahadalia, DPR
menyoroti persoalan yang terjadi akibat
kebijakan penjualan elpiji tersebut.
Anggota Komisi XII
DPR RI Zulfikar Hanomonangan , misalnya, meminta pemerintah mencabut kabijakan soal pengecer yang tidak boleh lagi menjual
elpiji 3 kilogram, mengatakan, kebijakan ini telah nyata membuat kegaduhan di
tengah-tengah masyarakat.
Dengan kebijakan tersebut membuat heboh sehingga ada saja
masyarakat yang menjadi korban, dan meminta dalam rapat pertemuan hari itu juga cabut segera, cabut,
tarik dan sampaikan kepada Pertamina untuk menunda sementara pemberian izin kepada pengecer itu, Kata Zulfikar.
Janji Perbaiki
Usai mendengar pandangan
anggota DPR terkait kegaduhan gas elpiji 3 kilogram , Bahlil pun berjanjit
memperbaiki sistem tata kelola penjualan
gas melon.
Dalam rapat bersama Komisi XII DPR, dia menyatakan bahwa pemerintah segera melakukan perbaikan atas
tata kelola penjualan elpiji tersebut.
Ketua partai Golkar ini menjelaskan, rakat akan fokus
membahas teknis pengecer “gas melon” yang
dibah menjadi sub pangkalan.
Kebijakan ini menurutnya supaya harga penjualan gas yang
disubsidi pemerintah itu bisa dikontrol.
Bahlil menjelaskan nantinya pangkalan akan menjual gas
kepada pengecer. Hal ini mengubah
kebijakan yang melarang pengecer
menjual gas kepada masyarakat .
Dengan demikian , masyarakat tetap bisa membeli gas melon 3 kilogram
langsung dai pengecer. “Kalau pangkalan
itu kan mendistribusikan ke pengecer , kalau pengecer kan langsung kepada
konsumen, nah pengecer ini yang akan kita tingkatkan menjadi sub pangkalan.
Antrian Panjang Dimana-mana
Akibat dari aturan ini, terjadi antrain panjang pemebelian
elpiji 3 kilogram di sejumlah tempat. Di
Pamulang, bahka nada warga yang meninggal karena lelah mengantri.
Yonih (62tahun) warga
Pamulang, Tangerang Selatan, meninggal dunia setelah mengantri membeli gas
elpiji 3 kilogram pada senin 3/2/2025.
Sejumlah warga rela antri panjang demi mendapatkan elpiji 3
kilogram di pangkalan resmi yang berada
di Jalan Way Besar, Tanjung Duren Selatan.
Mayoritas warga membawa 1 tabung kosong, sementara beberapa
lainnya membawa lebih dari dua tabung.
Namun, aturan pangkalan hanya men gizinkan pembelian satu
tabung per orang.
Akibat antrian yang begitu panjang akibat warga membludak,
maka arus lalu lintas di Jalan Way Besar tersendat karena pengendara harus
berbagai jalan dengan warga yang mengantri.
Walau sudah mengantri panjang dan menunggu lama, tidak semua
warga mendapatkan elpiji 3 kilogram tersebut, karena stok gas di pangkalan tersebut habis.
Diharapkan pemerintah dapat mengevaluasi kembali kebijakan
tersebut, dan dapat memberikan peraturan yang tidak akan memberatkan masyarakat
miskin dan gaptek teknologi.